Politik

Silmy Karim Menangis di Persidangan, Bantah Peras Pemohon Izin Tinggal

Silmy Karim Menangis di Persidangan, Bantah Peras Pemohon Izin Tinggal

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) , tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Ia menangis dan membantah telah melakukan pemerasan.

Silmy Karim menyiapkan nota perlawanannya sendiri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Ia membacakan eksepsi 19 lembar tersebut di hadapan majelis hakim.

Awalnya Silmy Karim membacakan nota perlawanan dengan lantang. Ia mengawali perlawanannya dengan menyebut terdapat upaya kriminalisasi yang mengakibatkan nama baiknya rusak karena disebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026.

Namun suaranya mulai menjadi lirih menjelang akhir pembacaan nota perlawanannnya. Ia meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan, dan berjanji siap kembali bekerja untuk negara jika keinginannya terwujud.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Silmy.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," imbuh dia.

Dalam eksepsinya, Silmy Karim juga memberikan pembelaan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tak pernah memeras pihak yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian, seperti dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Surat Dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit," terang Silmy.

Silmy turut menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Menurutnya, jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.

"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," jata Silmy.

Lebih jauh Silmy mengatakan bahwa perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup ruang-ruang potensi penyelewengan. Ia mengatakan jika terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

"Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan," pungkasnya.

Didakwa Peras Pemohon Rp 168,9 Miliar

Sebelumnya Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total mencapai Rp 168,9 miliar.

Jaksa KPK juga mengungkap upaya pemerasan itu turut memperkaya Silmy Karim secara pribadi dan orang lain. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.

Kemudian Silmy juga didakwa memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769 (Rp 6,53 miliar).

Kemudian memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025 (Rp 2,88 miliar), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862 (Rp 4,24 miliar).

Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi juga diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 (Rp 16,30 miliar) dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah didakwa diperkaya senilai Rp 50.965.111.560 (Rp 50,96 miliar).

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dan para terdakwa lain saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Silmy Karim menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi itu diterima Silmy Karim terdiri dari dua bagian, yakni uang senilai Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar.