Nasional

Polres Kendal Bekuk 5 Pembunuh Sadis di Gedung SPPG, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Polres Kendal Bekuk 5 Pembunuh Sadis di Gedung SPPG, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

KENDAL -- Polres Kendal telah membekuk lima pelaku pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya (29 tahun). Jasad Donna ditemukan dalam kondisi terborgol di bangunan kosong yang akan dijadikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, pada 6 Oktober 2026 lalu.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, motif di balik pembunuhan terhadap Donna dipicu rasa sakit hati dan dendam. Dia mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula sehari sebelum kejadian. Kala itu korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka, FW alias R, yang sedang tertidur saat mereka tengah menggelar pesta miras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.

Merasa terhina dengan kejadian tersebut, FW bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban dibujuk untuk berpindah tempat ke gedung kosong yang rencananya akan disewa oleh SPPG di Jalan Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, mereka kembali memaksa korban meminum miras.

Saat korban lengah, para tersangka bersama-sama menganiaya korban secara brutal. Tersangka FW memulai penganiayaan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 sentimeter.

Setelah itu, tersangka AB alias B ikut menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Tersangka SP alias C dan AFS alias B turut menginjak, menendang leher, serta menyerang kepala korban yang sudah tersungkur tak berdaya di lantai.

Tersangka perempuan berinisial SN berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke terali jendela, lalu meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.

Setelah warga melaporkan penemuan jenazah korban Donna pada 6 Oktober 2026, Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, diringkus di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari berselang, SP alias C ditangkap di wilayah Pekalongan. Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk pada 3 November 2026. 

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang diproses dalam berkas perkara terpisah. “Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy saat memberikan keterangan di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026).

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ratna.