Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan empat entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
“Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” kata Ogi.
Di sisi lain, pendalaman terhadap dugaan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin masih dilakukan terhadap 15 entitas hingga Oktober 2026.
“Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujar dia.
Otoritas tersebut juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa izin.
Penanganan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian diperkuat melalui pengumpulan dan verifikasi bukti agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Juli 2026, penelusuran dugaan praktik kepialangan tanpa izin dilakukan melalui informasi sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Sebagai langkah pencegahan, implementasi kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi mulai diterapkan pada 4 Mei 2026 untuk mempermudah pemeriksaan identitas serta status pendaftaran.
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar serta memiliki STTD. Verifikasi melalui kode QR diharapkan mengurangi risiko masyarakat menggunakan jasa pihak yang tidak terdaftar.
Dari sisi penguatan kelembagaan, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang perasuransian, atau 85,45 persen, telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 berdasarkan laporan triwulan II. Kelompok ini mencakup perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
Adapun aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun, tumbuh 0,98 persen secara tahunan. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat Rp252,80 triliun, meningkat 2,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.