Politik

Perlawanan Silmy: Dakwaan Jaksa Kabur, Disalin dari Terdakwa Lain

Perlawanan Silmy: Dakwaan Jaksa Kabur, Disalin dari Terdakwa Lain
Jakarta, CNN Indonesia

Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 , Soesilo Aribowo, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan dan penerimaan gratifikasi adalah kabur. Hal itu dikarenakan surat dakwaan hanya menyalin dari dakwaan Terdakwa lain.

Demikian disampaikan Soesilo dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," kata Soesilo saat membacakan nota perlawanan, Kamis (5/11).

Soesilo menyinggung penyebutan "Terdakwa II", "Terdakwa IV", dan "Terdakwa V" di depan nama orang lain dalam surat dakwaan. Padahal, Silmy diadili seorang diri. Label itu baru dicoret melalui renvoi (perbaikan) pada sidang 29 Oktober 2026.

Soesilo juga keberatan atas tempus delicti (waktu kejadian dugaan tindak pidana) yang ditetapkan sejak 2021, sementara Silmy baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan sebelumnya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Surat dakwaan juga, menurutnya, menempatkan perbuatan sejak 2021 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024," kata Soesilo.

Unsur memaksa seseorang, menurut Soesilo, juga tidak diuraikan sebagai perbuatan Silmy.

s

"Surat dakwaan menyebut 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menguraikan kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan wakil menteri yang disalahgunakan," ucap dia.

Lebih lanjut, Soesilo menyatakan angka-angka yang menandakan keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan tidak dapat ditelusuri. Keuntungan Silmy sebesar Rp1,2 miliar, terang dia, bertentangan dengan uraian skema penerimaan dalam surat dakwaan.

"Sedangkan jumlah total Rp168 miliar tidak sejalan dengan jumlah keuntungan para pihak yang disebut diuntungkan yakni Rp82 miliar," ungkapnya.

Sementara pada dakwaan kedua, Soesilo bilang setoran Rp2,56 miliar dengan keterangan"Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" didakwakan tanpa menyebut pemberi dan sumber.

"Sedangkan saham senilai Rp31,3 miliar didakwakan atas dasar frasa 'patut diduga'," kata dia.

Sidang pada hari ini juga membacakan dua jenis eksepsi, yaitu dari penasihat hukum dan Silmy secara pribadi.

Dalam eksepsi pribadi yang dibacakannya, Silmy menegaskan langkah yang dilakukannya di Imigrasi adalah digitalisasi untuk menutup ruang pemerasan dan pungutan liar (pungli).

Silmy memandang keberadaan sistem daring atau digital menutup sumber penghasilan biro jasa untuk mengurus kepentingan warga negara asing.

Ia menekankan titik kritis selama ini ada pada biro jasa yang menjadi perantara antara orang asing dan petugas imigrasi.

"Pada titik itulah timbul ruang untuk rekayasa, manipulasi, dan pengambilan keuntungan. Dengan sistem digital, ruang itu tertutup rapat, kecuali para pihak bersama-sama menerobosnya," kata Silmy.

Silmy memaparkan pembenahan yang dijalankan di Imigrasi, antara lain layanan visa dan izin tinggal daring melalui aplikasi Molina tanpa kolom isian agen atau biro jasa, perluasan autogate dari 17 menjadi 173 unit, perluasan layanan paspor elektronik dari 52 menjadi seluruh 126 kantor imigrasi, serta penyempurnaan aplikasi M-Paspor untuk mengurangi peran calo.

"Saya membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar, tetapi kini saya duduk sebagai Terdakwa atas pungutan yang justru hendak ditutup oleh sistem itu," imbuhnya.

Silmy tidak menyangkal di organisasi sebesar Imigrasi masih dapat terjadi penyimpangan oleh oknum, tetapi menolak tuduhan ia memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia bilang pada saat itu secara kooperatif datang ke KPK.

"Saya datang sendiri ke gedung KPK untuk bersikap kooperatif pada 3 Juni 2026," katanya.

Menurutnya, kesan tertangkap tangan itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk mendakwanya dengan Pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Beberapa hari setelah saya ditahan, penyitaan atas barang-barang di rumah saya diberitakan seakan-akan barang-barang tersebut berasal dari kejahatan, sehingga kesan itu makin kuat," tandasnya.

Dalam permohonannya, Silmy meminta meminta majelis hakim menerima nota perlawanan seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

Selain itu, Silmy juga meminta majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan memulihkan hak serta nama baiknya.

Silmy diproses hukum atas dakwaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing sebesar Rp168,9 miliar.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan Silmy bersama-sama dengan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Silmy juga didakwa menerima gratifikasi uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.