Ekonomi

Kena PHK Tapi Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS

Kena PHK Tapi Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan formal belum tentu tercatat sebagai pengangguran. Sebab, apabila setelah terkena PHK orang tersebut beralih mencari penghasilan melalui pekerjaan informal dan memenuhi ketentuan minimal satu jam bekerja dalam seminggu, maka tetap masuk kategori penduduk bekerja dalam statistik ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Moh Edy Mahmud menjelaskan, seseorang tetap dikategorikan bekerja meskipun hanya melakukan aktivitas pekerjaan selama minimal satu jam dalam seminggu untuk memperoleh penghasilan.

"Jadi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan, lalu beralih menjadi pekerja informal, atau lebih sedikit jamnya. Selama memenuhi batasan minimal 1 jam bekerja dalam seminggu, maka tetap tercatat sebagai pekerja," kata Edy dalam konferensi pers BPS, Kamis (5/11/2026).

Edy menjelaskan, konsep bekerja minimal satu jam dalam seminggu tersebut bukan ketentuan baru. BPS mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) dan masih digunakan hingga saat ini.

"Jadi tentang konsep dari penduduk yang bekerja. Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu, dikategorikan penduduk yang bekerja. Konsep ini berlaku internasional, dari ILO, 1 jam bekerja seminggu masuk kategori orang bekerja," jelasnya.

Dengan demikian, perubahan status pekerjaan dari formal ke informal, termasuk berkurangnya jam kerja, tidak serta-merta membuat seseorang masuk kategori pengangguran. Selama masih memenuhi kriteria bekerja yang digunakan BPS, orang tersebut tetap tercatat sebagai penduduk bekerja.

Adapun kondisi ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2026 menunjukkan jumlah penduduk usia kerja mencapai 220,912 juta orang. Jumlah ini meningkat 2,74 juta orang dibandingkan Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, angkatan kerja tercatat sebanyak 155,379 juta orang atau bertambah 1,366 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, bukan angkatan kerja mencapai 65,542 juta orang.

Jumlah penduduk bekerja juga bertambah 1,44 juta orang dibandingkan Agustus 2025. Jika dirinci, pekerja penuh mencapai 99,85 juta orang atau bertambah 1,2 juta orang.

Sementara itu, pekerja paruh waktu tercatat sebanyak 35,29 juta orang, berkurang 1,01 juta orang. Adapun jumlah setengah pengangguran mencapai 12,84 juta orang atau meningkat 1,24 juta orang.

Di sisi lain, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,38 juta orang, turun sekitar 77 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.

BPS juga mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2026 sebesar 70,33%, lebih rendah dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 70,59%.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2026 tercatat sebesar 4,75%. Artinya, dari setiap 100 orang angkatan kerja, sekitar lima orang di antaranya merupakan pengangguran.

Meski tingkat pengangguran menurun, BPS mencatat masih terdapat perubahan dalam struktur pekerjaan. Proporsi pekerja formal tercatat sebesar 42,07%, sedangkan penduduk yang bekerja penuh mencapai 67,47%.

[Gambas:Video CNBC]