Politik

Jokowi Sebut Cuma Ada 1 Nama Joko Widodo di Angkatannya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Jokowi tunjukkan ijazah (Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut cuma ada satu nama Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam angkatannya. Jokowi mengatakan saat itu tak ada mahasiswa lain yang memiliki nama sama dengannya.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi awalnya menegaskan foto yang ada pada ijazah S-1 miliknya adalah dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo.

"Saudara Saksi, saya ingin menanyakan. Selama Saudara Saksi menjalankan perkuliahan di Universitas Gadjah Mada, apakah sepengetahuan saksi pada saat, pada saat itu atau pada masa itu ada mahasiswa lain dengan nama Joko Widodo selain Saudara Saksi di Fakultas Kehutanan?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Dalam sidang ini, Jokowi juga mengatakan Roy Suryo tidak pernah meminta izin untuk melakukan penelitian terkait ijazahnya. Dia mengatakan Roy juga tak pernah mengajukan mekanisme restorative justice.

"Saudara Saksi, tadi juga sudah kami tanya terkait buku 'Jokowi White Paper', Saudara Saksi tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk melakukan uji atau penelitian apa pun terkait ijazah Saudara Saksi, betul?" tanya jaksa.

"Betul, tidak meminta izin, Yang Mulia," jawab Jokowi.

"Saudara Saksi juga betulkah tidak pernah memberikan salinan dalam bentuk apa pun mengenai ijazah Saudara Saksi kepada Terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.