Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan tidak pernah menunjukkan ijazahnya langsung kepada Roy Suryo di luar persidangan. Jokowi mengatakan Roy yang harus membuktikan tuduhan soal ijazah.
"Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?" tanya pengacara Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," kata Jokowi.
Jokowi juga ditanya apakah bersedia jika ijazah yang telah ditunjukkan di sidang diperiksa ulang di laboratorium forensik. Jokowi mengaku keberatan.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," jelas dia.
Pengacara kemudian bertanya soal apakah ijazah fisik milik Jokowi sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi lewat akun X. Jokowi mengaku tak mengecek detail unggahan yang dimaksud.
"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," ucap dia.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.