Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menetapkan tambahan negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Selengkapnya simak Breaking News, CNBC Indonesia (Jum'at, 06/11/2026)