Nasional

Polda Jatim tetapkan tersangka arisan MeAow dan lakukan penahanan

Polda Jatim tetapkan tersangka arisan MeAow dan lakukan penahanan

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan MeAow dengan total kerugian enam korban mencapai Rp4,07 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.

Tersangka berinisial MCL, seorang perempuan, ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Abast menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang ditangani penyidik, terdapat enam orang pelapor dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan sejumlah skema, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Dalam pelaksanaannya, peserta menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Abast.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Abast.

Masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melaporkan perkara tersebut dapat menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen atau bukti transaksi yang relevan.

Polda Jatim menegaskan penanganan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Abast.