Nasional

Polda Jateng Ciduk Admin Sekaligus Perekrut Endorser Judol Bermodus MLM

Polda Jateng Ciduk Admin Sekaligus Perekrut Endorser Judol Bermodus MLM

SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser menggunakan sistem berjenjang menyerupai multi level marketing (MLM). Dalam kasus tersebut, mereka menangkap seorang perempuan berinisial RUI (28 tahun) yang diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser situs judol.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditressiber Polda Jateng pada Ahad (1/11/2026) di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Diressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aktivitas pelaku bermula sekitar Februari 2025, yakni ketika pelaku mulai bermain judol jenis slot.

“Pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya," ungkap Wahyu dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Dia menambahkan, pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser situs judol. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, pelaku dijanjikan memperoleh imbalan uang untuk setiap kontrak.

"Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser," ucap Wahyu.

Dia menerangkan, pola perekrutan berjenjang tersebut merupakan salah satu modus promosi judol yang perlu diwaspadai masyarakat. “Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem multi level marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online," katanya.

Wahyu menjelaskan, dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening milik pelaku. Selanjutnya, pelaku meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Wahyu mengatakan, dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan promosi situs judol.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.