Penyalahgunaan alat negara demi syahwat kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan nilai konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Ketika alat sadap negara dipakai memata-matai pemimpin tertinggi negara, hukum bertekuk lutut di hadapan kepentingan politik pribadi atau golongan.
Skandal penyadapan ilegal terhadap pimpinan negara dan tokoh strategis menyingkap rapuhnya tata kelola keamanan nasional. Instrumen pendeteksi ancaman justru berbalik menjadi senjata politik. Kejahatan ini bukan hanya melanggar privasi, melainkan juga meretakkan fondasi demokrasi dan kepastian hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan merupakan pembatasan hak asasi yang terikat aturan ketat. Tindakan ini harus memiliki alas hak yang sah. Konstitusi menjamin perlindungan privasi setiap warga negara dari peretasan maupun intersepsi komunikasi yang sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyadapan atas sistem elektronik milik orang lain. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan perintah undang-undang. Penyadapan di luar mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Bagi institusi intelijen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara membatasi kewenangan penyadapan Badan Intelijen Negara. Penyadapan hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman keamanan nasional dan kedaulatan negara. Jika sasaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup, penyadapan wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Di lingkungan kepolisian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan secara ketat. Penyadapan di Pusat Pemantauan Polri wajib didasari Laporan Polisi, izin Kabareskrim, serta persetujuan pengadilan. Pengangkatan target tanpa dokumen resmi merupakan penyalahgunaan wewenang.
Pada saat oknum aparatur memasukkan nomor telepon pejabat negara ke sistem penyadapan secara diam-diam, pada saat itu pula aturan hukum runtuh. Penghapusan jejak log audit digital semakin menegaskan adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi kejahatan. Praktik ini menunjukkan rentannya fasilitas keamanan negara.
Melihat fenomena ini, penulis tertarik untuk membedahnya dalam empat kerangka analisis intelijen dan keamanan. Kerangka pertama adalah politisasi intelijen. Mark M. Lowenthal menegaskan bahwa politisasi terjadi ketika fungsi intelijen diseret untuk melayani agenda politik partisan dan pemegang kekuasaan (Lowenthal, 2019).
Dalam kasus penyadapan ilegal, instrumen intelijen keamanan dialihkan menjadi alat pemetaan kekuasaan dan penyanderaan politik. Aparatur tidak lagi menyajikan analisis objektif demi kepentingan publik. Informasi rahasia justru dimanfaatkan untuk membangun asimetri informasi yang menguntungkan kelompok tertentu dan mempertahankan pengaruh politiknya (Betts, 2007).
Kerangka kedua adalah pengawasan demokratis atas sektor keamanan. Hans Born dan Marina Caparini menyatakan bahwa institusi keamanan yang menguasai alat sadap cenderung membangkang ketika mekanisme pengawasan eksternal lemah (Born dan Caparini, 2007). Celah pengawasan membuat aparatur leluasa bertindak tanpa rasa takut.
Tanpa audit teknis independen terhadap sistem penyadapan legal, kontrol lembaga peradilan dan parlemen menjadi mandul (Bruneau dan Matei, 2013). Aparatur yang memiliki akses ke perangkat teknologi dapat mengeksekusi penyadapan ilegal. Pengawasan longgar memicu krisis akuntabilitas horizontal di dalam institusi penegak hukum.
Kerangka ketiga adalah ancaman internal dan kontra-intelijen. Roy Godson menjelaskan bahwa ancaman paling berbahaya terhadap integritas keamanan nasional sering muncul dari dalam institusi sendiri (Godson, 2001). Penyusupan oleh oknum pimpinan merupakan kegagalan serius kontra-intelijen domestik.
Ketika pejabat internal memanipulasi infrastruktur intelijen dan menghapus log audit, sistem keamanan nasional telah diretas dari dalam. Penghapusan jejak digital merupakan kejahatan terencana. Kegagalan kontra-intelijen membiarkan alat negara dikendalikan agenda pribadi aparatur.
Kerangka keempat adalah teori sekuritisasi dari Sekolah Copenhagen. Barry Buzan dan Ole Wæver menjelaskan bahwa isu keamanan kerap dijadikan dalih untuk menghalalkan tindakan ekstra-legal di luar mekanisme hukum normal (Buzan, Wæver, dan de Wilde, 1998). Sekuritisasi semu dapat dipakai untuk menyamarkan kejahatan jabatan.
Atas nama stabilitas nasional, prosedur peradilan dilewati dan hak privasi dilanggar. Narasi keamanan yang membungkus penyadapan ilegal mengaburkan batas operasi intelijen yang sah dan tindak pidana. Praktik ini menghancurkan prinsip supremasi hukum dalam negara demokratis.
Dunia internasional mencatat skandal penyadapan politik yang merusak demokrasi. Skandal Watergate di Amerika Serikat pada dekade 1970-an membuktikan bahaya penyalahgunaan instrumen keamanan oleh penguasa untuk memata-matai lawan politik (Lowenthal, 2019). Skandal ini memicu krisis politik besar dalam sejarah modern Amerika.
Watergate mendorong Kongres Amerika Serikat merombak sistem pengawasan intelijen. Pemerintah AS membentuk komite pengawas permanen di DPR dan Senat serta mengesahkan Foreign Intelligence Surveillance Act (Born dan Caparini, 2007). Regulasi itu mewajibkan izin pengadilan khusus sebelum penyadapan.
Kasus serupa terjadi di Yunani melalui skandal Predatorgate pada 2022. Badan Intelijen Nasional Yunani terbukti menggunakan spyware canggih untuk menyadap pimpinan oposisi dan jurnalis investigasi (Bruneau dan Matei, 2013). Skandal itu memicu kemarahan publik dan pengunduran diri Kepala Intelijen Yunani.
Pemerintah Yunani merespons krisis dengan memperketat aturan penyadapan. Legislasi diperbarui dengan mewajibkan persetujuan dua jaksa independen untuk setiap permohonan penyadapan atas nama keamanan nasional (Bruneau dan Matei, 2013). Yunani juga memberikan hak pemberitahuan kepada korban setelah operasi penyadapan selesai.
Pelajaran dari skandal internasional menunjukkan bahwa penyadapan tanpa kontrol ketat menggerus demokrasi. Negara-negara maju menyadari akuntabilitas teknis dan penegakan hukum mencegah kesewenang-wenangan aparatur. Indonesia perlu memetik pelajaran agar tidak jatuh ke lubang yang sama.
Mengatasi krisis ini membutuhkan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu. Penyelidikan pidana siber terhadap oknum penyadap ilegal dan pemberi perintah harus dituntaskan secara transparan. Peradilan terbuka menjadi syarat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan keamanan.
Reformasi tata kelola sektor keamanan juga tidak bisa ditawar. Pemerintah dan DPR perlu memperketat pengawasan eksternal sarana penyadapan legal. Setiap aktivitas penyadapan wajib diaudit berkala oleh lembaga independen yang bebas dari intervensi politik eksekutif.
Kontrol peradilan wajib dalam setiap penyadapan. Tidak boleh ada lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan menyadap secara absolut tanpa persetujuan hakim. Prinsip check and balances harus ditegakkan untuk menjaga keseimbangan keamanan nasional dan hak asasi.
Integrasi sistem audit digital pada server alat sadap negara harus diperbaiki. Penghapusan log data harus dikategorikan sebagai kejahatan berat yang berkonsekuensi pidana. Infrastruktur keamanan tidak boleh beroperasi tanpa rekam digital transparan dan tak dapat dimanipulasi.
Penyadapan ilegal terhadap pejabat negara adalah alarm bagi demokrasi. Jika pimpinan tertinggi negara saja dapat disadap secara tidak sah oleh aparatnya sendiri, privasi rakyat biasa berada dalam bahaya lebih besar. Hukum harus ditegakkan secara konsisten untuk mengembalikan fungsi intelijen keamanan ke koridor yang benar.
Intelijen keamanan dibentuk untuk melindungi bangsa dari ancaman, bukan memata-matai sesama saudara. Penyalahgunaan alat negara demi syahwat kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan nilai konstitusi. Saatnya menata sistem hukum dan pengawasan intelijen demi stabilitas dan kedaulatan Republik Indonesia. Itu semua demi menjaga kepentingan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*) Ngasiman Djoyonegoro, analis intelijen, pertahanan dan keamanan, penulis buku “Intelijen di Era Digital, Prospek dan Tantangan Membangun Ketahanan Nasional”