Seorang pria berinisial ASM di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menjadi korban penculikan dan pemerasan dengan modus polisi gadungan. Para pelaku menuduh korban sebagai pelaku balap liar.
"Korban diduga dihentikan oleh para pelaku yang menyamar sebagai petugas kepolisian, kemudian dibawa menggunakan mobil dan dituduh terlibat dalam aksi balap liar," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
Korban lalu diperas sebesar Rp 10 juta. Para pelaku berdalih uang itu sebagai 'tebusan' agar korban terbebas dari hukum.
"Saat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan," jelasnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya dicegat oleh para pelaku yang menyamar sebagai petugas kepolisian.
Empat dari enam pelaku telah ditangkap polisi. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18)," kata Aliyani.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, dan satu buah senjata api mainan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian," imbuhnya.