Nasional

Membentengi nadi kota dari pencurian

Membentengi nadi kota dari pencurian

Surabaya (ANTARA) - Ada yang lebih mahal daripada harga kursi taman, kabel lampu, atau perangkat penghubung lampu lalu lintas yang hilang. Nilainya terletak pada fungsi yang terhenti, pelayanan yang terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menjaga fasilitas bersama.

Persoalan itu menjadi perhatian di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, pencurian menyasar kursi besi taman, kabel lampu hias, pot tanaman, gerobak sampah, hingga perangkat penghubung lampu lalu lintas. Komponen kecil dalam sistem teknologi perkotaan pun dapat menimbulkan dampak besar ketika hilang.

Karena itu, pencurian fasilitas umum perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola kota, bukan semata-mata tindak kriminal. Surabaya tidak cukup hanya memperbanyak taman dan membangun infrastruktur modern. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas tersebut terlindungi, berfungsi, dan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya mengamankan dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota Surabaya yang ditemukan di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dua kursi yang diduga merupakan aset milik Pemkot Surabaya tersebut diamankan untuk proses identifikasi, sementara pemilik lapak dibawa ke Polsek Gubeng guna pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)


Celah pengamanan

Hilangnya perangkat penghubung sistem lampu lalu lintas di Jalan Mayjen Sungkono pada 2 November 2026 memperlihatkan kerentanan infrastruktur perkotaan. Lampu lalu lintas tetap menyala, tetapi komponen yang menghubungkannya dengan jaringan internet hilang sehingga koneksi ke Surabaya Intelligent Transport System (SITS) di Bratang terputus.

Akibatnya, Dinas Perhubungan tidak dapat memantau kepadatan kendaraan secara waktu nyata untuk menyesuaikan durasi lampu hijau. Perbaikan dilakukan melalui koordinasi dengan Telkom sehingga sistem kembali berfungsi. Meski gangguan dapat dipulihkan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa satu komponen kecil dapat memengaruhi kinerja sistem transportasi yang lebih luas.

Kerentanan juga terlihat pada fasilitas taman. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mencatat lebih dari 800 taman, termasuk 47 taman aktif. Sekitar 220 titik kursi besi disediakan untuk warga, dengan harga satu kursi lebih dari Rp3 juta.

Pengamanan menggunakan baut khusus dan pengelasan belum sepenuhnya mencegah pencurian. Kabel lampu hias, pot bunga, dan tanaman juga menjadi sasaran. Kabel yang dicuri, bahkan dapat mencapai puluhan meter.

Temuan dua kursi besi berlogo Pemkot Surabaya di lapak barang bekas kawasan Kaliwaron, Gubeng, juga menunjukkan bahwa pengamanan tidak cukup di lokasi pemasangan.

Pada Juni 2026, Satpol PP mengungkap dugaan penggunaan ambulans pribadi untuk mengangkut kursi sebelum dijual kepada pengepul. Dua orang diserahkan kepada kepolisian untuk diperiksa.

Peristiwa itu menunjukkan perlunya mengawasi rantai pengangkutan dan penampungan barang. Tanpa pemeriksaan asal-usul, fasilitas curian berpotensi menjadi komoditas yang menguntungkan pelaku.


Layanan terdampak

Dampak pencurian fasilitas umum tidak cukup diukur dari harga barang yang hilang, tetapi juga gangguan terhadap kepentingan warga. Di RT 7 RW 6, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, gerobak yang dicuri merupakan satu-satunya sarana mengangkut sampah dari rumah menuju tempat penampungan sementara.

Kehilangan itu mengganggu pekerjaan pengangkut sampah. Pemkot Surabaya menyediakan gerobak pengganti agar kebersihan tetap terlayani dan mendorong pelaporan kepada kepolisian dengan bukti rekaman kamera pengawas warga. Respons cepat ini penting, tetapi penggantian bukan akhir penanganan.

Pencurian berulang membuat pemerintah dan warga terus mengeluarkan biaya penggantian. Kerugian juga mencakup ongkos pemasangan, waktu petugas, gangguan layanan, dan risiko keselamatan. Perangkat lampu lalu lintas yang hilang menghambat pengaturan arus, kursi taman mengurangi kenyamanan, sedangkan kabel yang dicuri mengganggu penerangan.

Pencurian fasilitas umum merupakan persoalan pelayanan perkotaan. Kejadian kecil dapat berdampak berantai karena fasilitas publik menopang aktivitas warga. Pemerintah perlu menghitung dampak kehilangan terhadap keberlangsungan layanan, bukan hanya harga barang.

Surabaya memiliki landasan pengaturan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut melarang pengambilan, pemindahan, dan perusakan komponen pelengkap jalan, fasilitas umum, kabel listrik, pot bunga, papan nama jalan, serta lampu penerangan.

Tantangannya ialah menerapkan aturan secara konsisten melalui pengawasan dan penindakan, termasuk menelusuri pihak yang menampung atau memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari fasilitas publik.


Pengamanan bersama

Rencana Pemkot Surabaya memberikan pengamanan ekstra terhadap perangkat lampu lalu lintas patut diapresiasi. Pemasangan pelindung fisik, pemindahan panel ke lokasi lebih aman, dan evaluasi desain boks perangkat merupakan langkah mengurangi kerentanan.

Namun, kerangkeng, gembok, atau las tidak dapat menjadi satu-satunya jawaban. Pengalaman pencurian kursi taman menunjukkan pengamanan fisik tetap dapat ditembus tanpa pengawasan.

Pemerintah perlu memetakan fasilitas berdasarkan tingkat risiko, nilai aset, lokasi, kemudahan akses, dan dampak kehilangan. Perangkat pengendali lalu lintas, panel listrik, kabel penerangan, dan komponen teknologi memerlukan perlindungan lebih kuat karena gangguannya dapat memengaruhi layanan.

Pengamanan dapat diperkuat dengan sensor pembuka paksa, alarm, kamera pengawas di titik rawan, serta pemantauan jarak jauh. Setiap fasilitas juga perlu memiliki identitas dan pencatatan aset yang jelas agar pemeriksaan dan pemulihan lebih mudah.

Fasilitas yang melibatkan pihak ketiga, seperti perangkat penghubung lampu lalu lintas milik Telkom, membutuhkan pembagian tanggung jawab yang tegas. Pemerintah daerah dan penyedia layanan perlu menyepakati pihak yang menjaga perangkat, melakukan pemeriksaan berkala, menerima laporan kehilangan, dan mengambil langkah hukum. Kejelasan tersebut penting agar penanganan tidak terhambat ketika aset atau komponen berada dalam penguasaan pihak berbeda.

Pengawasan pasar barang bekas perlu diperkuat melalui koordinasi pemerintah, kepolisian, dan pengepul. Barang dengan ciri khusus, seperti kursi berlogo pemerintah atau komponen infrastruktur, semestinya tidak diterima tanpa keterangan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terpadu dapat mempersempit ruang bagi pencurian untuk menghasilkan keuntungan.

Partisipasi warga juga penting. Dinas Lingkungan Hidup Surabaya menyediakan apresiasi Rp300 ribu bagi warga yang berhasil mendokumentasikan aksi pencurian atau pelanggaran lingkungan. Kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan berbasis masyarakat.

Namun, insentif tidak boleh mendorong warga bertindak sendiri atau mengambil risiko. Warga cukup mendokumentasikan kejadian dari tempat aman dan menyampaikan bukti melalui saluran pengaduan resmi. Penentuan pelaku dan penanganan hukum tetap menjadi kewenangan aparat.

Pemerintah perlu memastikan laporan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Pengurus RT dan RW, komunitas lingkungan, Kampung Pancasila, serta pengelola taman dapat dilibatkan untuk mengenali fasilitas rawan hilang dan melaporkan perubahan kondisi. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya bergantung pada patroli petugas, tetapi tumbuh sebagai kebiasaan bersama.

Pengamanan juga tidak boleh membuat taman dan ruang publik terasa tertutup oleh pagar dan jeruji. Surabaya tetap harus nyaman, terbuka, dan ramah bagi warga. Desain perlindungan perlu memperhatikan estetika, kemudahan perawatan, dan aksesibilitas. Keamanan dan keterbukaan bukan dua tujuan yang saling meniadakan.

Kemajuan kota tidak cukup diukur dari banyaknya taman, panjang jalan, atau kecanggihan sistem transportasi. Keberhasilan pembangunan juga terlihat dari kemampuan pemerintah menjaga infrastruktur agar tetap berfungsi.

Pencurian fasilitas umum harus dijawab melalui teknologi, penegakan hukum, pengawasan rantai penjualan, dan partisipasi masyarakat.

Setiap fasilitas yang terjaga berarti pelayanan tetap berjalan, ruang publik nyaman, dan anggaran penggantian dapat dihindari. Merawat fasilitas umum berarti menjaga hak warga menikmati kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026