Politik

Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Bakal Disanksi Etik?

Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Sadap Presiden, Bakal Disanksi Etik?
Jakarta -

Empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Setelah diusut dugaan tindak pidananya, bagaimana dengan proses etik terhadap keempatnya?

Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Terkait proses etik terhadap keempat jenderal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan mekanisme internal terus berjalan seiring proses pidana.

"Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Selain perkara etik, Trunoyudo juga merespons pertanyaan mengenai total jumlah pihak maupun nomor ponsel yang menjadi target penyadapan ilegal kelompok tersebut. Dia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendataan komprehensif.

"Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan pihaknya akan transparan membuka setiap hasil penyidikan kepada masyarakat luas.

"Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas," sambungnya.

Dalam perkara ini Listyo Sigit dkk dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Kapolri Bentuk Timsus Dipimpin Kabareskrim

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) guna mengusut tuntas perkara penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dkk. Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Pembentukan timsus ini diumumkan oleh Brigjen Trunoyudo pada Kamis (5/11). Dia menyebutkan Jenderal Suyudi telah mencermati kasus penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan timsus tersebut bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga kasus ini terang-benderang. "Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," pungkas Trunoyudo.