Politik

Kemenkum Kaltim Dorong Pemda Bentuk Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum Kaltim Dorong Pemda Bentuk Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur mendesak seluruh pemerintah daerah untuk segera membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kesiapan penilaian IRH yang menekankan kualitas tata kelola pemerintahan.

Arahan pembentukan tim teknis tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 yang digelar secara daring, Jumat. Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh jajaran pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara.

“Pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor penting untuk memperkuat kesiapan penilaian IRH. Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar administratif, melainkan instrumen pengukur kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Masan Nurpian di Samarinda.

Empat Aspek Utama Penilaian

Dalam pembinaan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan pentingnya pemahaman pedoman penilaian terbaru bagi seluruh tim kerja daerah. Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Kaltim turut memaparkan alur mekanisme pembentukan tim kerja teknis serta tata cara verifikasi data dukung melalui aplikasi resmi IRH.

Masan menekankan bahwa pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan penyusunan tim kerja sesuai ketentuan jadwal yang telah ditetapkan. Pengunggahan data dukung penilaian akan diverifikasi secara intensif oleh jajaran tim sekretariat wilayah daerah. “Sinergi koordinasi antara Pemda dan Kanwil Kemenkum adalah kunci sukses peningkatan capaian IRH,” tambahnya.

Penilaian IRH sendiri mencakup empat aspek utama, yaitu koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kompetensi perancang, evaluasi peraturan, serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah setempat.

Dukungan Teknis dari BPHN

Perwakilan Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hans Melvin, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan antusiasme tinggi seluruh pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara. Ia memastikan bahwa Tim Sekretariat Nasional BPHN siap memberikan pendampingan teknis penilaian IRH bagi daerah.

Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 sendiri menekankan pada kualitas implementasi serta dampak nyata reformasi hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara