Politik

Kasus Penyadapan Kuak Ancaman Bagi Pers

Kasus Penyadapan Kuak Ancaman Bagi Pers

JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penyadapan yang dilakukan kepada presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dam pengusaha. Ketiganya masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengakui bahwa aparat pemerintah punya hak menyadap atau mengawasi orang dicurigai akan membahayakan negara. Namun, kegiatan itu hanya dapat dilakukan dengan alasan yang rasional, bukan untuk kepetingan politik pribadi atau golongan, terlebih untuk intimidasi. 

"Jika penyadapan dilakukan aparat pemerintah terhadap kepala negara, itu satu pelanggaran moral dan politik besar, terlebih niatnya untuk sabotase. Itu masuk kategori makar," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, polisi harus kembali kepada menjalani tugas pokok dan fungsi yang yang utama, yaitu melindungi dan mengayomi rakyat. Ia menegaskan, tidak semestinya polisi terlibat dalam politik praktis.

"Kalau polisi telah terlibat jauh ke dalam permainan politik, hal itu memvalidasi persepsi masyarakat terhadap 'Parcok', atau partai berseragam cokelat," ujar Komaruddin.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis dan media yang disebut melibatkan sejumlah petinggi Polri merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Karena itu, organisasi profesi tersebut mendesak aparat mengusut kasus tersebut secara transparan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan jurnalis yang menjadi sasaran.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan penyadapan terhadap jurnalis tanpa melalui proses hukum merupakan pelanggaran serius. Praktik tersebut juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"AJI melihat soal serangan penyadapan yang dilakukan atas perintah mantan Kapolri dan jajaran tinggi Polri ini tentu tindak praktik penyadapan ilegal ini ancaman serius bagi kemerdekaan pers," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis.

Erick menjelaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang, menurut dia, mengatur prosedur penyadapan dan mensyaratkan izin ketua pengadilan.

Menurut dia, penyadapan terhadap jurnalis tanpa proses hukum jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengingat, dalam Pasal 8 undang-undang tersebut mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, penyadapan juga berpotensi melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"AJI mengecam kasus ini dan mendesak kepolisian dan penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan dilakukan secara transparan, termasuk siapa di balik penyadapan ini," kata dia.

Selain mendesak pengusutan kasus, AJI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan. Pasalnya, pengaturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang, sehingga perlu disusun regulasi yang lebih komprehensif.

Menurut dia, regulasi tersebut perlu mengatur batas waktu penyadapan, tahapan proses hukum yang menjadi dasar penyadapan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. "Perlu regulasi undang-undang tentang penyadapan yang mengatur soal penyadapan ini," kata Erick.