Politik

Ini yang Dikhawatirkan Sahroni Dalam RUU Perampasan Aset

Ini yang Dikhawatirkan Sahroni Dalam RUU Perampasan Aset

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan frasa 'untuk sementara waktu' dalam definisi pemblokiran aset di tanpa kepastian batas waktu.

Dia khawatir ketentuan tersebut justru menjadi celah bagi aparat penegak hukum (APH) memperpanjang pemblokiran tanpa kejelasan.

Hal itu disampaikan Sahroni saat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR membahas DIM 18 angka 6 bersama pemerintah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan definisi pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah akses, penggunaan atau pemindahan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana untuk sementara waktu.

Sahroni menilai, kata sementara berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tidak disertai batas waktu yang tegas.

Dia khawatir aparat terus memperpanjang pemblokiran dengan alasan tindakan tersebut hanya bersifat sementara.

“Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia. Nah, agar ini menjadi pasti, teman-teman, sementara ini menjadikan bahasa yang berbeda tuh apa? Supaya jangan sekarang aja untuk pemblokiran itu, itu enggak jelas,” kata Sahroni.

Dia mencontohkan persoalan aset yang sudah diblokir, tetapi tidak jelas kapan prosesnya diselesaikan. Karena itu, menurutnya, rumusan dalam RUU harus memberikan kepastian bagi pemilik aset.

“Ada yang udah diambil asetnya, tapi enggak jelas kapan diselesaikannya. Nah, kita ingin ada kepastian jangan mungkin sifat sementara itu, Pak Menteri, digantilah. Entah yang lebih tepatnya apa gitu. Sementara bahaya, Pak,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, penggunaan frasa 'sementara waktu' bukan berarti pemblokiran dapat dilakukan tanpa batas. Pemerintah telah mengatur jangka waktu tindakan tersebut dalam batang tubuh RUU.

Dia merujuk DIM 127, 128, dan 129 yang memuat ketentuan mengenai lamanya pemblokiran, termasuk jangka waktu tujuh hari.

“Jadi mengapa di ketentuan umum kita menggunakan istilah sementara waktu, karena di dalam RUU itu sudah ada, Pak, batas waktunya. Jadi kalau diperhatikan DIM 127, 128, 129 itu ada jangka waktunya, Pak,” jelas Eddy.

Menurut dia, definisi pemblokiran dalam ketentuan umum hanya menjelaskan pengertiannya. Rincian mengenai pelaksanaan dan batas waktunya ditempatkan dalam pasal-pasal terkait.

Eddy juga menolak usulan agar pemblokiran berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab, pemblokiran merupakan upaya paksa pada tahap awal proses hukum.

Jika setelah diperiksa aset ternyata tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemblokiran harus segera dibuka.

“Upaya paksa ternyata setelah diperiksa tidak ada kaitan, ya harus dibuka dong. Kalau enggak kan itu melanggar HAM. Jadi tidak ada urusan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai pemblokiran merupakan tindakan sementara untuk mencegah aset berpindah sebelum proses penyidikan, penuntutan, hingga perampasan dilakukan.

Menurut dia, persoalan frasa tersebut perlu diperjelas dalam penjelasan pasal agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemblokiran dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik berbeda dengan rezim hukum lainnya.

“Untuk sementara saya masih sependapat dengan Bang Hinca dan sependapat dengan pemerintah,” ujar Bob.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai tambahan frasa 'untuk sementara waktu' diperlukan untuk memastikan pemblokiran tidak berlangsung permanen. Dia memahami rumusan pemerintah sepanjang pelaksanaannya memiliki batas waktu tertentu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Slamet Riyadi mengusulkan rumusan alternatif. Dia menginginkan pemblokiran dilakukan sampai ada kepastian hukum berdasarkan proses peradilan yang berlaku.

Namun, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mendukung rumusan pemerintah.

Dia menegaskan pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Pemblokiran hanya mencegah aset berpindah, sedangkan penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Kalau kemudian penyidik mendapatkan bukti yang nyata, dia sita. Bukan lagi blokir. Jadi, blokir itu hanya memang dimaksudkan untuk tindakan sementara,” kata Soedeson.

Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga. Menurut dia, pemblokiran dilakukan selama proses pemeriksaan.

Jika aset tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemblokiran dapat dibuka. Namun, jika terbukti terkait perkara, prosesnya berlanjut ke penyitaan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah mendengarkan berbagai pandangan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Panja. Rumusan pemerintah mengenai definisi pemblokiran akhirnya disepakati.

“Oke, setuju ya? Tok,” kata Habiburokhman.