Politik

Hakim Ingatkan Jokowi Jawab Pertanyaan dengan Tegas

Hakim Ingatkan Jokowi Jawab Pertanyaan dengan Tegas

JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026). Jokowi bakal bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Jokowi terpantau hadir dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Hakim ketua Christina Endarwati awalnya ingin menanyakan identitas saksi Jokowi. Tapi situasi langsung memanas dengan perdebatan JPU dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah massa tenang, Christina meneruskan memeriksa identitas Jokowi dan menanyakan kesehatannya.

"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.

"Betul," jawab Jokowi.

"Apa saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Christina lagi.

"Bersedia," jawab Jokowi.

Jokowi memastikan dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang. Jokowi lalu mengucapkan sumpah secara islam.

Christina kemudian mengimbau Jokowi agar menjawab semua pertanyaan dengan tegas agar terdengar oleh semua pihak di persidangan.

"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.

Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Massa pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo memadati jalan di depan PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).