Nasional

Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Dijerat Pasal Berlapis

Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Dijerat Pasal Berlapis
Lebak -

Polisi telah menetapkan guru pesantren berinisial ED dan pacarnya wanita berinisial AM, sebagai tersangka kasus penabrakan polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat, pelanggaran kesusilaan di muka umum, serta percobaan pembunuhan dan penyertaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana," kata Maruli, Jumat (6/11/2026).

Diketahui, Pasal 466 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 466
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Sementara itu, Pasal 348 KUHP mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang berwenang. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 406 tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menyebut kedua tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya," katanya.

Diketahui, Yeremia mengatakan ED sengaja menabrak polisi karena kaget saat kepergok hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan, polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mesin mobil.

"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," katanya.

Polisi akhirnya menangkap ED dan AM di tempat berbeda pada Senin (2/11). ED ditangkap di Pandeglang, sedangkan AM di Serang. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten.