Ekonomi

Daftar Terbaru Bank Tutup per 4 November 2026

Daftar Terbaru Bank Tutup per 4 November 2026
Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan () kembali mencabut izin usaha  perekonomian rakyat (). Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada 3 November 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 16 bank hingga 4 November.

Pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (3/11).

BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Wasit industri jasa keuangan itu menjelaskan BPR tersebut sebelumnya ditetapkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 28 November 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan dalam status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.

OJK menyebut upaya penyehatan selama masa pengawasan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan bank.

Pada 16 Oktober 2026, OJK kemudian menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, tetapi tidak berhasil.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR," terang OJK.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya menetapkan penanganan bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku," jelas OJK.

OJK mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Pasalnya, simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga 4 November:

1.  PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2.  PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3.  Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4.  PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5.  PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6.  PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7.  PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
8.  PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9.  PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10.PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
11.PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12.PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).
13.PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14.PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
15.PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).
16.PT BPR Agritrans Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (3 November 2026).