Nasional

BPJS Kesehatan Surabaya ajak peserta cek status secara berkala

BPJS Kesehatan Surabaya ajak peserta cek status secara berkala

Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya mengajak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin mengecek status secara berkala menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.

Kepala BPJS Cabang Surabaya Muhammad Aras dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pantau Status Kepesertaan dan Informasi (PASTI) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.

"Penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI," katanya.

Ia mengemukakan, penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.

"Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial," katanya.

Ia menjelaskan, per 1 November 2026 jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa.

"Kami mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN secara berkala. Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi," ujarnya.

Ia mengatakan, peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat.

"Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga," katanya.

Menurutnya, pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran.

"Untuk itu, peserta diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, yaitu microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat," katanya.